PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
1. Pemantauan, evaluasi UN dilakukan oleh setiap penyelenggara UN Tingkat Pusat,Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik pelaksanaan UN di sejumlah satuan pendidikan.
B. Pelaporan
1. Laporan penyelenggaraan ujian memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas lulus ujian sekolah/madrasah, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya serta laporan hasil ujian yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan rata-rata nilai tiap mata pelajaran baik UN maupun US.
2. Sekolah/madrasah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke tingkat kabupaten/kota.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama menyusun laporan penyelenggaraan ujian berdasarkan laporan sekolah/madrasah penyelenggara dan hasil pemantauanujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi/ Kanwil Depag.
4. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi/Kanwil Kementerian Agama menyusun laporan penyelenggaraan ujian berdasarkan laporan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama dan hasil pemantauan ujian, kemudian menyampaikan laporan tersebut ke tingkat pusat.
5. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun laporan penyelenggaraan ujian berdasarka laporan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
SILAHKAN KLIK UNTUK INFORMASI YANG LAIN DI BAWAH INI :
Pos UN dan Ujian Sekolah tahun 2011
Peserta Ujian UN dan US tahun 2011
Penyelenggaraan Ujian tahun 2011
Bahan Ujian tahun 2011
Jadwal Pelaksanaan Ujian tahun 2011
Pemeriksaan Hasil Ujiian tahun 2011
Kelulusan dan Ijazah
Biaya Penyelenggaraan UN tahun 2011
Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
Sanksi dan Penutup
Lampiran/jadwal tentatif
Thu, 10 Feb 2011 @10:52